ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan, Tersangka Korupsi Bantuan PKBM Rp 1,4 M
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka berinisial HH tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Peran dan Modus Operandi Tersangka
HH merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pada 2023, ia diberi tugas krusial sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual. Ia juga tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan. Kejaksaan menyoroti bahwa HH tidak menyortir atau menghapus data PKBM yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan tidak melaporkan kondisi ini kepada atasan.
Artikel Terkait
TNI-Polri Gempur Markas KKB di Nabire, Sita 561 Amunisi & Uang Miliaran: Ini Buktinya
Operasi Epic Fury: 200 Pesawat & 30 Bom Dikerahkan Hanya untuk Satu Target Ini
Dari Ajudan ke Wapres: Rahasia Karir Try Sutrisno yang Ditahan Soeharto
Proyek Ruang Perjamuan Trump Dibatalkan? Fakta Kesenjangan Hukum yang Bikin Geram!