ASN Dinas Pendidikan Indramayu Ditahan, Tersangka Korupsi Bantuan PKBM Rp 1,4 M
Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini menyangkut pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka berinisial HH tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Peran dan Modus Operandi Tersangka
HH merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pada 2023, ia diberi tugas krusial sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual. Ia juga tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan. Kejaksaan menyoroti bahwa HH tidak menyortir atau menghapus data PKBM yang tidak memenuhi syarat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan tidak melaporkan kondisi ini kepada atasan.
Artikel Terkait
Teuku Ryan Diduga Jadi Ayah Ressa? Fakta Mengejutkan Kasus Denada yang Bikin Heboh!
Roy Suryo Pakai Hermès ke Polda, Tapi Fokusnya Masih Satu: Ijazah Jokowi yang Belum Utuh Ditunjukkan
Purbaya Akan Legalkan Rokok Ilegal? Ini Aturan Baru Cukai yang Bakal Guncang Industri
TPNPB Klaim Tembak Pesawat Hercules Gibran: Fakta atau Hoax? Ini Analisis Lengkapnya