Eggi Sudjana Buka Suara Soal Pertemuan dengan Jokowi yang Berujung SP3
POLHUKAM.ID – Advokat senior sekaligus aktivis, Eggi Sudjana, memberikan pernyataan resmi sebelum keberangkatannya ke luar negeri untuk menjalani pengobatan, Jumat (16/1/2026). Pernyataannya ini sekaligus meluruskan spekulasi terkait pertemuannya dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Solo yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Bukan Permintaan Maaf, Tapi Kesepakatan Hukum
Eggi Sudjana menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) tersebut bukanlah bentuk penyerahan diri atau permohonan maaf. Ia menyatakan bahwa hal itu adalah sebuah kesepakatan hukum yang didasari pada argumentasi konstitusional.
"Saya datang bukan untuk minta maaf, no way. Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak pantas ditersangkakan," tegas Eggi dalam keterangan yang ditayangkan Kompas TV.
Ia merujuk pada hak imunitas advokat dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 serta posisinya sebagai pelapor awal yang seharusnya dilindungi oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban. Eggi mengingatkan Jokowi mengenai sumpah jabatan Presiden untuk menjalankan undang-undang.
"Pertanyaan seriusnya, kenapa undang-undang yang ada justru dilanggar dalam proses penyidikan saya? Beliau merespons dengan sangat santun, 'Inggih, inggih'," tambahnya.
Artikel Terkait
Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Terungkap: Ini Kata Labfor Polda Metro Jaya Soal Kertas, Embos, dan TTD
Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Modus Beasiswa, Pelecehan di Tempat Ibadah, dan Penyalahgunaan Ayat
Mata Andrie Yunus Terancam Buta: Benarkah Hanya Dendam Pribadi Seperti Klaim TNI?
Video Viral Zahra Seafood 6 Menit 40 Detik: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Palsu yang Mengintai