POLHUKAM.ID – Aksi heroik seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono berhasil menggagalkan upaya penjambretan uang tunai senilai Rp300 juta di Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Meski bajunya robek dan sempat bergulat hebat, ia tetap mengejar hingga pelaku tertangkap.
Kejadian itu berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di depan Pegadaian Jalan Parung Ciputat, Curug, Bojongsari.
Saat itu, korban berinisial US, nasabah bank yang baru mengambil uang ratusan juta, menjadi target komplotan jambret.
Para pelaku mengikuti mobil korban dan menggunakan modus lama: memberitahu ban bocor.
Saat korban berhenti di bengkel dan membuka pintu mobil, pelaku langsung menyambar tas berisi uang di kursi belakang.
Namun naas bagi penjambret. Aksi tersebut dilihat oleh Tri, satpam yang bekerja di sekitar lokasi.
“Saya lihat pintu supir kosong, saya langsung hampiri. Pas buka pintu belakang, pelaku langsung saya comot,” ujar Tri saat ditemui di Mapolsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).
Tri bergulat dengan pelaku hingga baju kerjanya robek. Namun ia tak gentar. Ia berhasil menjatuhkan salah satu pelaku, berinisial N (38), dan menahannya sampai polisi datang.
“Saya banting ke arah kanan, kena pintu pegadaian. Dia masih berusaha kabur, tapi saya tahan. Baju saya ditarik sampai sobek,” jelasnya.
Kronologi Penjambretan Rp300 Juta
Korban baru saja menarik uang tunai dari bank saat dibuntuti komplotan jambret.
Mereka berhenti di bengkel, lalu pelaku mengambil uang dari pintu belakang mobil.
Dua pelaku utama adalah N dan I, yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Satu dari mereka standby di motor, sementara satu lainnya mengambil uang dari dalam mobil.
Saat kabur, motor pelaku menabrak pengendara lain. Uang ratusan juta tercecer di jalan raya. Warga dan petugas langsung mengamankan lokasi.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan mengonfirmasi bahwa dua pelaku, N dan RS, berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya, termasuk satu berinisial I, masih buron.
“Uang yang berhasil diamankan warga sebesar Rp138 juta, sedangkan Rp161 juta dibawa kabur pelaku,” ujar Kompol Fauzan.
Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Jika Jokowi Mati, Gibran Dibantai Republik
[UPDATE] Rekaman CCTV Ungkap Fakta Baru Kematian Diplomat Kemlu: Penjaga Kos Sempat Bolak-Balik & Mengintip Kamar Korban
Blak-Blakan! Great Institute Desak Prabowo Cuci Gudang Kabinet Warisan Jokowi Demi Target 8 Persen
Bandung Tak Khawatir Menyambut Dr Zakir Naik