Analisis Kontroversi Ijazah Jokowi: Dinamika Kekuatan Politik yang Berubah?
Oleh: Erizal (Direktur ABC Riset & Consulting)
Meski terlihat masih kuat, kekuatan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah mengalami pengurangan signifikan dibandingkan masa sebelumnya. Hal ini terlihat dari berbagai perkembangan terbaru yang menyangkut kontroversi ijazahnya.
Perubahan Aturan dan Proses Hukum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang awalnya melarang pembukaan ijazah calon, akhirnya dibatalkan oleh KPU sendiri. Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) juga menegaskan bahwa ijazah pencalonan seseorang merupakan dokumen publik, bukan dokumen pribadi yang rahasia. Proses gugatan terkait ijazah, yang sebelumnya sering ditolak, kini bahkan berlangsung di Pengadilan Negeri Solo.
Penyelidikan Bareskrim dan Kriminalisasi
Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa ijazah yang ditampilkan Jokowi "identik". Namun, dokumen yang ditunjukkan hanya berupa fotokopi yang tampak sengaja dilipat, bukan dokumen asli yang jelas. Setelah kesimpulan itu, Bareskrim menutup laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Sebaliknya, Polda Metro Jaya justru melakukan penyelidikan dan menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Pakar hukum Refly Harun menyimpulkan hal ini sebagai bentuk kriminalisasi. Pasalnya, keaslian ijazah Jokowi belum dibuktikan secara sah, namun proses penetapan tersangka telah dilakukan seolah-olah keasliannya sudah pasti. Hal ini memicu respons dari pembuat UU ITE, Hendry Subianto, yang merasa perlu meluruskan penerapan pasal.
Artikel Terkait
Whip Pink: Narkoba Bahan Kue yang Bisa Hancurkan Jantung dalam Sekejap
Podgeter Viral: Fakta Mengerikan di Balik Pod Vape yang Bikin Hilang Kendali
Arief Muhammad Murka! Ini Bahaya Nyata Kebocoran Data yang Bisa Terjadi pada Siapa Saja
Suami Jadi Tersangka Usai Kejar Penjambret: Pembelaan Diri atau Kejahatan? Ini Kata Ahli Hukum