Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Tambang Agincourt Dialihkan ke BUMN Baru
POLHUKAM.ID – Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan mengambil alih 28 perusahaan di Sumatra yang izin usahanya dicabut oleh pemerintah. Sorotan utama adalah pengalihan tambang Agincourt milik Grup Astra ke BUMN baru bernama Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi bahwa tambang Agincourt akan dialihkan ke Perminas. "Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Skema Pengalihan Aset ke BUMN
Pemerintah bersama Danantara masih mengkaji skema pengalihan aset secara detail. Selain dialihkan ke Perminas, sebagian perusahaan lain juga akan dikelola oleh BUMN seperti Perhutani, khususnya untuk perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan.
Dony menegaskan bahwa pertimbangan utama pengalihan ini adalah keselarasan dengan bisnis strategis pemerintah yang diamanatkan kepada Danantara. Namun, hingga saat ini belum ada rencana lebih lanjut mengenai kompensasi kepada perusahaan swasta terdampak.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs: Alasan Obscuur yang Bikin Gugatan UU ITE & KUHP Ditolak Mentah-mentah
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap