Latar Belakang Pencabutan Izin
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut administratif setelah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya menyatakan bahwa pengelolaan lahan dan usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut akan diserahkan kepada BPI Danantara. Untuk sektor pertambangan, pengelolaan akan dialihkan kepada Antam, MIND ID, atau BUMN baru seperti Perminas.
Peran Perhutani dan Status Operasional
Pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan kepada Danantara melalui Perum Perhutani. Prasetyo Hadi memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dari 28 perusahaan tersebut telah dihentikan sementara proses administrasi pencabutan izin di kementerian teknis sedang diselesaikan.
Informasi lebih detail mengenai BUMN baru, Perminas, masih sangat terbatas dan belum banyak diungkap ke publik. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam strategis di Indonesia.
Artikel Terkait
Bentrokan Mencekam di Tambang Nikel IPIP Kolaka: TKA China Diamankan Usai Aniaya Pekerja Lokal, Ini Kronologi Lengkapnya!
Hotman Paris Turun Tangan! Inikah Sosok Perempuan Pemicu Viral Kasus Es Gabus Suderajat?
Viral! Paspampres Buka Suara Soal Insiden Dipermalukan Media Inggris: SOP atau Salah Paham?
Indonesia dalam Dewan Perdamaian AS-Israel: Langkah Berbahaya atau Diplomasi Cerdik?