Latar Belakang Pencabutan Izin
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut administratif setelah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, sebelumnya menyatakan bahwa pengelolaan lahan dan usaha dari perusahaan-perusahaan tersebut akan diserahkan kepada BPI Danantara. Untuk sektor pertambangan, pengelolaan akan dialihkan kepada Antam, MIND ID, atau BUMN baru seperti Perminas.
Peran Perhutani dan Status Operasional
Pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan kepada Danantara melalui Perum Perhutani. Prasetyo Hadi memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dari 28 perusahaan tersebut telah dihentikan sementara proses administrasi pencabutan izin di kementerian teknis sedang diselesaikan.
Informasi lebih detail mengenai BUMN baru, Perminas, masih sangat terbatas dan belum banyak diungkap ke publik. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan sumber daya alam strategis di Indonesia.
Artikel Terkait
MK Tolak Gugatan Roy Suryo Cs: Alasan Obscuur yang Bikin Gugatan UU ITE & KUHP Ditolak Mentah-mentah
Teror Air Keras ke Aktivis KontraS & Ancaman Maut ke Ketua BEM UGM: Modus Baru Pembungkaman?
Syekh Ahmad Al Misry Disebut SAM: Benarkah Ustaz TV Tersangka Pelecehan Seksual?
Kapolda NTT Copot Dirresnarkoba! Dugaan Pemerasan Rp 375 Juta ke Tersangka Narkoba Terungkap