Artanto menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap hewan seperti ini dapat diproses secara hukum. Polda Jateng menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. "Pelakunya kami sudah kantongi identitasnya. Motivasi pastinya masih dalam penyelidikan," ucapnya.
Mengenai mekanisme pelaporan, Kombes Artanto menerangkan polisi dapat menggunakan laporan model A (dibuat atas pengetahuan polisi) atau model B (berdasarkan laporan masyarakat). Dia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Hewan juga memiliki hak untuk hidup. Kami cukup prihatin dan mengimbau kepada komunitas pecinta hewan untuk bersama mencegah terulangnya peristiwa seperti ini," pungkas Kombes Artanto menutup pernyataannya.
Kasus penganiayaan kucing di Blora ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan media nasional, mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak hidup hewan.
Artikel Terkait
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?
Rupiah Anjlok ke Rp17.400! Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, IHSG Ikut Merah
Bukan Bos TV! Ternyata Ini Sosok di Balik Masuknya McDonalds ke Indonesia yang Kembali Viral