10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah dokumen kepemilikan tanah tradisional atau berbasis adat resmi dinyatakan tidak berlaku lagi mulai Februari 2026. Ketentuan ini diberlakukan setelah proses pemetaan dan sertifikasi tanah di suatu kawasan dinyatakan selesai oleh negara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen-dokumen lama tersebut tidak lagi dapat dijadikan sebagai alas hak atau bukti kepemilikan yang sah. Statusnya hanya akan diakui sebagai petunjuk lokasi. Pemegang dokumen ini harus segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor BPN setempat.
Daftar Surat Tanah yang Tidak Diakui Mulai 2026
Berikut adalah 10 jenis surat tanah yang kehilangan kekuatan hukumnya sebagai bukti kepemilikan mulai tahun 2026:
1. Petuk
Petuk adalah bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu. Dokumen ini tidak menunjukkan kepemilikan penuh dan tidak dapat lagi dijadikan dasar pengurusan sertifikat.
2. Landrente
Landrente adalah surat kewajiban sewa tanah dari masa kolonial. Dokumen ini hanya mencatat hubungan sewa-menyewa, bukan hak milik.
3. Girik
Girik adalah bukti kepemilikan tanah adat yang umum. Meski sering dipakai transaksi, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan formal dalam hukum nasional.
4. Letter C
Letter C adalah dokumen administrasi desa yang bersifat informatif. Letter C tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.
5. Kekitir
Kekitir adalah tanda kepemilikan tanah lama yang mencantumkan pajak. Sama seperti lainnya, kekitir tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis.
Artikel Terkait
Bare Metal Server Terbaik 2024: Mana yang Paling Efisien untuk SaaS dan Startup?
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano Terkuak? Netizen Heboh Lihat Kemiripan Mengejutkan Ini!
Prilly Latuconsina Banting Setir Jadi Sales? Ini Alasan & Pekerjaan Barunya yang Mengejutkan
Listyo Sigit vs Jokowi: Siapa Pejuang Sejati dalam Drama Politik 2024?