6. Pipil dan Verponding Indonesia
Kedua dokumen adat kolonial ini berisi data tanah dan kewajiban pajak. Pipil dan verponding tidak memenuhi standar pembuktian hak milik nasional.
7. Letter D
Letter D adalah buku catatan desa tentang riwayat penguasaan tanah. Fungsinya hanya sebagai data pendukung dan bukan bukti kepemilikan hukum.
8. Erfpacht
Erfpacht adalah hak guna usaha sementara masa kolonial. Hak ini telah dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan UUPA sehingga dokumen lamanya tidak berlaku.
9. Opstal
Opstal adalah hak atas bangunan di tanah orang lain pada masa kolonial. Hak ini telah dihapus dalam sistem pertanahan nasional.
10. Gebruik
Gebruik adalah hak pakai tanah jangka pendek masa kolonial. Karena tidak sesuai dengan prinsip hukum agraria nasional, gebruik tidak lagi diakui.
Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Tanah?
Pemilik tanah yang masih memegang dokumen-dokumen di atas harus segera mengambil tindakan:
- Segera mendatangi kantor BPN setempat untuk melakukan pendaftaran dan konversi ke sertifikat resmi.
- Mengubah kepemilikan tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Manfaatkan masa tenggang sebelum Februari 2026 untuk mengurus sertifikat. Dokumen lama masih bisa dijadikan bahan pendukung dalam proses pendaftaran.
Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960), SHM adalah satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang sah, kuat, dan dapat dipertahankan dari klaim pihak lain. Jangan tunda lagi, segera lengkapi administrasi tanah Anda untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Artikel Terkait
Dokumen Epstein Bocor: Koneksi Rahasia Hary Tanoe, Trump, dan Indonesian CIA Terungkap
Bare Metal Server Terbaik 2024: Mana yang Paling Efisien untuk SaaS dan Startup?
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano Terkuak? Netizen Heboh Lihat Kemiripan Mengejutkan Ini!
Prilly Latuconsina Banting Setir Jadi Sales? Ini Alasan & Pekerjaan Barunya yang Mengejutkan