Waspada! 10 Surat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai 2026, Segera Urus SHM!

- Senin, 02 Februari 2026 | 20:50 WIB
Waspada! 10 Surat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi Mulai 2026, Segera Urus SHM!

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi Mulai Februari 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sejumlah dokumen kepemilikan tanah tradisional atau berbasis adat resmi dinyatakan tidak berlaku lagi mulai Februari 2026. Ketentuan ini diberlakukan setelah proses pemetaan dan sertifikasi tanah di suatu kawasan dinyatakan selesai oleh negara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa dokumen-dokumen lama tersebut tidak lagi dapat dijadikan sebagai alas hak atau bukti kepemilikan yang sah. Statusnya hanya akan diakui sebagai petunjuk lokasi. Pemegang dokumen ini harus segera mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor BPN setempat.

Daftar Surat Tanah yang Tidak Diakui Mulai 2026

Berikut adalah 10 jenis surat tanah yang kehilangan kekuatan hukumnya sebagai bukti kepemilikan mulai tahun 2026:

1. Petuk

Petuk adalah bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu. Dokumen ini tidak menunjukkan kepemilikan penuh dan tidak dapat lagi dijadikan dasar pengurusan sertifikat.

2. Landrente

Landrente adalah surat kewajiban sewa tanah dari masa kolonial. Dokumen ini hanya mencatat hubungan sewa-menyewa, bukan hak milik.

3. Girik

Girik adalah bukti kepemilikan tanah adat yang umum. Meski sering dipakai transaksi, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan formal dalam hukum nasional.

4. Letter C

Letter C adalah dokumen administrasi desa yang bersifat informatif. Letter C tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.

5. Kekitir

Kekitir adalah tanda kepemilikan tanah lama yang mencantumkan pajak. Sama seperti lainnya, kekitir tidak membuktikan hak atas tanah secara yuridis.

Halaman:

Komentar