Polda Jambi Pecat 2 Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Ini Sanksi Tegas Propam!

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:50 WIB
Polda Jambi Pecat 2 Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Ini Sanksi Tegas Propam!

Polda Jambi Pecat Tidak Hormat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan

JAMBI - Propam Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi berat kepada dua oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 18 tahun. Kedua polisi tersebut, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson Pardamean dari Polres Tanjung Jabung Timur, diberhentikan secara tidak hormat.

Sidang Etik Tentukan Pelanggaran Berat

Sidang etik Komisi Kode Etik (KEP) yang digelar pada Jumat (6/2) memutuskan bahwa kedua oknum telah melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa sidang tersebut juga menghadirkan dua pelaku warga sipil berinisial I dan K.

"Komisi Kode Etik memutuskan pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Erlan di Polda Jambi.

Polda Jambi Tegaskan Transparansi Penyidikan

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini