Polda Jambi Pecat Tidak Hormat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan
JAMBI - Propam Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi berat kepada dua oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 18 tahun. Kedua polisi tersebut, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson Pardamean dari Polres Tanjung Jabung Timur, diberhentikan secara tidak hormat.
Sidang Etik Tentukan Pelanggaran Berat
Sidang etik Komisi Kode Etik (KEP) yang digelar pada Jumat (6/2) memutuskan bahwa kedua oknum telah melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa sidang tersebut juga menghadirkan dua pelaku warga sipil berinisial I dan K.
"Komisi Kode Etik memutuskan pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Erlan di Polda Jambi.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali