Polda Jambi Pecat Tidak Hormat Dua Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan
JAMBI - Propam Polda Jambi telah menjatuhkan sanksi berat kepada dua oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 18 tahun. Kedua polisi tersebut, Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson Pardamean dari Polres Tanjung Jabung Timur, diberhentikan secara tidak hormat.
Sidang Etik Tentukan Pelanggaran Berat
Sidang etik Komisi Kode Etik (KEP) yang digelar pada Jumat (6/2) memutuskan bahwa kedua oknum telah melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa sidang tersebut juga menghadirkan dua pelaku warga sipil berinisial I dan K.
"Komisi Kode Etik memutuskan pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Erlan di Polda Jambi.
Artikel Terkait
Sidang Etik Heboh! Eks Kasat Narkoba Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
Lisensi CySEC Siprus: Rahasia Ekspansi Broker Forex ke Seluruh Eropa 2024
Ramalan Akhir Zaman: Benarkah Yahudi & Muslim Akan Berperang Hingga Batu Bicara?
Din Syamsuddin Bongkar Risiko Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Hanya Monolog yang Bisa Picu Malapetaka?