Polda Jambi mengklaim menangani kasus ini dengan tegas dan transparan. Proses penyelidikan terhadap keempat tersangka, termasuk dua warga sipil, masih terus berlanjut. Laporan polisi atas peristiwa ini telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi sejak 6 Januari 2026.
"Mohon doa restu dan dukungannya agar penyelidikan tetap berjalan dengan aman dan transparan. Perkembangan akan kami sampaikan," jelas Erlan Munaji.
Kapolda: Tindakan Cepat Setelah Informasi Diterima
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, sebelumnya telah membuka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan ini. Krisno menyatakan bahwa kedua oknum polisi segera ditindak setelah dirinya menerima informasi mengenai kejadian tersebut, menunjukkan respons cepat dari pimpinan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan ujian bagi institusi Polri dalam menegakkan kode etik dan hukum secara adil, tanpa tebang pilih terhadap oknum anggotanya sendiri.
Artikel Terkait
Tanah Bergerak Tegal: 464 Rumah Hancur & 2.426 Jiwa Mengungsi, Apa Kata Wapres Gibran?
Tanah Bergerak Tegal Guncang 464 Rumah: 2.426 Jiwa Mengungsi, Apa Solusi Permanennya?
Gedung 40 Lantai di Bundaran HI: Prabowo Siapkan Kantor Megah untuk MUI & Baznas, Dana Umat Rp500 Triliun?
Terekam CCTV: Gelagat Mengerikan Syauqi Bawa Panci Sebelum Racuni Ibu & 2 Saudaranya di Warakas