Polda Jambi Pecat 2 Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Ini Sanksi Tegas Propam!

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:50 WIB
Polda Jambi Pecat 2 Oknum Polisi Pelaku Pemerkosaan: Ini Sanksi Tegas Propam!

Polda Jambi mengklaim menangani kasus ini dengan tegas dan transparan. Proses penyelidikan terhadap keempat tersangka, termasuk dua warga sipil, masih terus berlanjut. Laporan polisi atas peristiwa ini telah terdaftar dengan nomor STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi sejak 6 Januari 2026.

"Mohon doa restu dan dukungannya agar penyelidikan tetap berjalan dengan aman dan transparan. Perkembangan akan kami sampaikan," jelas Erlan Munaji.

Kapolda: Tindakan Cepat Setelah Informasi Diterima

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, sebelumnya telah membuka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan ini. Krisno menyatakan bahwa kedua oknum polisi segera ditindak setelah dirinya menerima informasi mengenai kejadian tersebut, menunjukkan respons cepat dari pimpinan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan ujian bagi institusi Polri dalam menegakkan kode etik dan hukum secara adil, tanpa tebang pilih terhadap oknum anggotanya sendiri.

Halaman:

Komentar