Kronologi Lengkap Bonatua Silalahi Akhirnya Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU
Oleh: Erizal
Perjalanan panjang Bonatua Silalahi untuk mendapatkan fotokopi ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam Pilpres 2014 dan 2019 akhirnya berbuah hasil. Pada Senin, 9 Februari 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi menyerahkan dokumen yang diminta tersebut.
Proses 6 Bulan Penuh Tantangan
Bonatua memulai upayanya sejak 3 Agustus 2025. Artinya, dibutuhkan waktu genap enam bulan sebelum permintaannya dipenuhi. Itu pun baru dari KPU RI untuk kebutuhan pencalonan presiden, belum dari KPU DKI Jakarta (pencalonan gubernur) atau KPU Solo (pencalonan walikota).
Penolakan Awal dan Revisi PKPU
Awalnya, KPU menolak permintaan ini dengan mengeluarkan PKPU Nomor 731/2025 yang melarang permintaan dokumen pribadi orang lain. Keputusan ini memicu reaksi publik dan anggota DPR, yang kemudian memanggil KPU untuk mempertanyakannya.
Tekanan tersebut akhirnya berhasil. PKPU kontroversial itu dicabut dan KPU bersedia menyerahkan fotokopi ijazah, meski dengan sembilan item informasi yang ditutup atau dikaburkan, termasuk tanggal lahir.
Artikel Terkait
Ade Armando Beberkan Fakta: PDIP Pencetus Wacana Polri Dibawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Pilih Jadi Petani!
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi: Pengamanan Super Ketat, Apa yang Terjadi di Balik Pintu Polres?
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK: Dituduh Pencemaran Nama Baik Gara-Gara Teliti Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?