Gugatan ke KIP Pusat Berhasil
Karena informasi kunci masih tertutup, Bonatua melanjutkan perjuangan dengan menggugat ke Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat. Setelah melalui enam kali sidang, KIP memutuskan bahwa sembilan item yang ditutup KPU harus dibuka.
KPU memiliki opsi untuk banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun memilih untuk mengakhiri proses dengan menyerahkan dokumen sesuai permintaan dan keputusan KIP.
Hasil Akhir dan Respons Bonatua
Bonatua Silalahi menyatakan bahwa ia menemukan beberapa kejanggalan pada dua fotokopi ijazah yang diterimanya. Namun, karena bukan ahli, ia memilih untuk memposting dokumen tersebut di akunnya dan mengundang para peneliti independen untuk menganalisisnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas iklim demokrasi, serta kepada KIP dan KPU Pusat yang tidak melanjutkan banding. "Kebenaran, sesulit apa pun, pasti akan menemukan jalannya sendiri," ujarnya.
Bonatua Silalahi mendapat apresiasi atas kegigihannya mengungkap fakta terkait ijazah Presiden Jokowi. Kisah ini menjadi catatan penting mengenai transparansi informasi publik di Indonesia.
Direktur ABC Riset & Consulting
Artikel Terkait
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!
Guru MTs Depok Tertangkap Basah di Pamulang, Diduga Tularkan HIV Lewat Cara Mengerikan Ini!
Gibran Liburan di Bali, JK Berdialog Perdamaian: Siapa yang Lebih Dibutuhkan Publik Saat Ini?
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Madinah, Begini Kronologi Selamatnya 24 WNI