Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Kasus Penganiayaan
POLHUKAM.ID - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith usai pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan. Keputusan penangguhan penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
Alasan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Ichwan Tuankotta menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh tim kuasa hukum dan dikabulkan oleh Kapolres. Beberapa pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah:
- Habib Bahar bin Smith merupakan tulang punggung keluarga.
- Beliau memiliki tanggung jawab sebagai guru yang harus mengajar para santrinya.
- Adanya jaminan kooperatif dari klien untuk menjalani proses hukum.
- Pemberian jaminan dari pihak keluarga.
Artikel Terkait
Data Pengadaan Kapal Berbeda: Menkeu Purbaya vs Menteri Trenggono, Siapa yang Benar?
Pajak Kendaraan Jateng Naik 60%! Ini Dampak Nyata ke Kantong Anda
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh
Jokowi Diperiksa Lagi Soal Ijazah Palsu: Ini Daftar 8 Tersangka & Fakta Terbaru yang Mengejutkan