Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Kasus Penganiayaan
POLHUKAM.ID - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith usai pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan. Keputusan penangguhan penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
Alasan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Ichwan Tuankotta menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh tim kuasa hukum dan dikabulkan oleh Kapolres. Beberapa pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah:
- Habib Bahar bin Smith merupakan tulang punggung keluarga.
- Beliau memiliki tanggung jawab sebagai guru yang harus mengajar para santrinya.
- Adanya jaminan kooperatif dari klien untuk menjalani proses hukum.
- Pemberian jaminan dari pihak keluarga.
Artikel Terkait
Sidang Etik Heboh! Eks Kasat Narkoba Diduga Terima Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar
Lisensi CySEC Siprus: Rahasia Ekspansi Broker Forex ke Seluruh Eropa 2024
Ramalan Akhir Zaman: Benarkah Yahudi & Muslim Akan Berperang Hingga Batu Bicara?
Din Syamsuddin Bongkar Risiko Pertemuan Prabowo dengan Ormas: Hanya Monolog yang Bisa Picu Malapetaka?