Ichwan juga menyampaikan bahwa kliennya telah menyatakan permintaan maaf secara tertulis kepada korban dan pihak GP Ansor. Tim kuasa hukum berkomitmen untuk aktif melakukan pendekatan demi penyelesaian yang berkeadilan.
"Kami akan aktif menghubungi korban dan pihak terkait untuk mengupayakan restorative justice, sesuai permohonan yang telah kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang," jelas Ichwan.
Status Hukum Kasus Penganiayaan
Meski mendapatkan penangguhan penahanan, Habib Bahar bin Smith tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama telah ditangkap dan ditahan.
Kasus ini terus diproses secara hukum oleh Polres Metro Tangerang Kota, sementara Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan dan kewajiban hukumnya tanpa ditahan.
Artikel Terkait
SALINAN IJAZAH JOKOWI DARI KPU TERBUKA: Inikah Kunci Pembongkaran yang Dinanti?
Data Pengadaan Kapal Berbeda: Menkeu Purbaya vs Menteri Trenggono, Siapa yang Benar?
Pajak Kendaraan Jateng Naik 60%! Ini Dampak Nyata ke Kantong Anda
Hasil Pemeriksaan Bonatua Silalahi Terungkap: 27 Pertanyaan Kunci Soal Ijazah Jokowi yang Bikin Heboh