Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa insentif operasional MBG tetap berlaku selama masa libur. Hal ini dijamin melalui Surat Edaran Kepala BGN No 8 Tahun 2025.
"Relawan adalah garda terdepan pelaksanaan MBG. Selama mereka tetap bertugas di masa libur, hak kerja mereka harus dilindungi. Negara hadir memastikan tidak ada relawan yang dirugikan," jelas Khairul.
Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penyesuaian layanan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan atau mengurangi hak-hak operasional SPPG, termasuk biaya sewa dan kebutuhan operasional minimum.
Rincian Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2026
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran MBG tahun 2026 sebesar Rp335 triliun. Anggaran ini terdiri dari alokasi tetap Rp268 triliun dan dana cadangan Rp67 triliun.
"Sebanyak 93 persen dari anggaran tersebut dialirkan oleh Badan Gizi melalui KPPN langsung ke setiap SPPG," ujar Dadan.
Dia merinci bahwa setiap SPPG menerima alokasi dana sekitar Rp1 miliar per bulan. Dana tersebut dialokasikan untuk:
- 70% untuk pembelian bahan baku.
- 20% untuk operasional dan gaji relawan.
- 10% untuk insentif bagi pengelola SPPG.
Kepastian insentif ini, menurut BGN, sangat penting untuk menjaga stabilitas operasional, motivasi relawan, dan akuntabilitas program Makan Bergizi Gratis secara keseluruhan.
Artikel Terkait
Perawat Ini Dipecat! Aksi Joget TikTok di Ruang Operasi Saat Pasien Dibedah Bikin Heboh
Petarung MMA Piting Bule Mabuk di Bali, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Netizen Geram!
Viral! Quran.com Copot Mishary Alafasy, Ini Komentar Politik yang Jadi Penyebabnya
Kemenag Dihujat Netizen: Rencana Dana Umat Rp1.000 Triliun Bikin Resah, Apa Motif Sebenarnya?