Dr. Piprim menilai, informasi yang tidak akurat itu menjadi alasan yang tidak tepat untuk memaksakan mutasi dirinya. Sebelumnya, ia mengaku telah menawarkan solusi kompromi.
Skema yang diajukan adalah pembagian waktu praktik, yaitu satu hingga dua hari di RSUP Fatmawati dan sisanya tetap di RSCM untuk melayani pasien serta membimbing calon konsultan. Namun, usulan ini ditolak mentah-mentah dan ia diwajibkan menjalani mutasi penuh.
Dampak Penolakan: Ketidakhadiran hingga Pemecatan
Penolakan terhadap skema kompromi inilah yang kemudian memicu ketidakhadirannya selama 28 hari di RSUP Fatmawati. Ketidakhadiran ini berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemecatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dr. Piprim meyakini mutasi ini merupakan bentuk hukuman agar IDAI tidak bersuara lantang mendukung independensi kolegium. "Itulah sebabnya kenapa saya kemudian maju ke PTUN mempermasalahkan mutasi saya yang tidak sesuai dengan prosedur mutasi seorang ASN," tegasnya.
Polemik ini menyoroti dinamika dan tantangan dalam tata kelola mutasi tenaga kesehatan serta transparansi informasi di tingkat pemerintahan.
Artikel Terkait
Laporan KPF Bongkar Operasi Pembungkaman Terbesar Pasca Reformasi: Apa yang Mereka Tutupi?
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar, Viral! Ini Alasan dan Kontroversi yang Menggemparkan
Karina Ranau Sahur di Makam Epy Kusnandar, Netizen Heboh: Cinta Berlebihan atau Tulus?
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Ludes! Ini Sosok Low Tuck Kwong, Raja Batu Bara yang Membelinya