Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap dua orang lain yang berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya diduga membantu upaya pelarian Koko Erwin ke Malaysia.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," jelas Kombes Pol. Kevin Leleury.
Keterkaitan Kasus Suap dan Peredaran Narkoba
Nama Koko Erwin mencuat dari keterangan kuasa hukum tersangka lain, AKP Malaungi. Dalam pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar yang memberinya 488 gram sabu di Hotel Marina Inn, Kota Bima, akhir 2025.
Penyerahan narkotika itu disebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap Rp1 miliar. Motif suap tersebut diduga untuk memuluskan bisnis sabu Koko Erwin di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Bandar yang disebut sebagai "pemain lama" ini bahkan disebut ingin membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya, AKBP Didik, untuk memiliki mobil Alphard baru.
Kasus ini semakin mengungkap jaringan yang melibatkan oknum penegak hukum. Bareskrim Polri menyatakan akan menggelar konferensi pers untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
Impor Beras AS 1.000 Ton: Bukti Swasembada Palsu atau Strategi Diplomasi?
Ustaz Abdul Somad Beri Peringatan Keras: Inilah Pesan untuk Anak Muda Usai Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau
Jokowi Tantang Roy Suryo Cs: Kita Ketemu di Pengadilan! - Ini Pesan Tegasnya
Kronologi Lengkap Penangkapan Koko Erwin: Ditembak di Kaki Saat Kabur ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal