Keterwakilan Perempuan di Legislatif Telah Capai 21%, Menteri PPPA: Ini Perlu Ditingkatkan Lagi!

- Minggu, 19 Juni 2022 | 11:50 WIB
Keterwakilan Perempuan di Legislatif Telah Capai 21%, Menteri PPPA: Ini Perlu Ditingkatkan Lagi!

“Meski sudah menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, angka keterwakilan perempuan dalam politik masih belum mencapai critical mass atau jumlah minimal yang diperlukan untuk menciptakan perubahan, yaitu rata-rata kuota 30 persen,” ujar Menteri PPPA, dalam Webinar "Revisiting Pahlawan Perempuan Aceh dalam Kepemimpinan Perempuan", mengutip dari rilisnya, Sabtu (18/6/2022).

Padahal menurut Menteri PPPA, 49,42 persen penduduk Indonesia adalah perempuan dan sekitar 54 persennya berusia produktif. “Berdasarkan data tersebut, seharusnya perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan, sehingga perempuan harus terdidik, berdaya, dan setara kedudukannya agar dapat berkarya dalam berbagai bidang untuk memberikan banyak manfaat bagi pembangunan,” tutur Menteri PPPA.

Baca Juga: Menteri PPPA: UU TPKS Berikan Perlindungan Lebih Bagi Penyandang Disabilitas

Akan tetapi, data dan indeks menunjukkan masih terjadinya ketimpangan akses, partisipasi, kontrol, serta manfaat hasil pembangunan antara perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, Menteri PPPA menilai perlu ditetapkannya prioritas dalam mengurai permasalahan perempuan dan anak. 

“Tahun 2020-2024, Presiden Republik Indonesia telah mengamanatkan lima prioritas isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang saling terkait satu sama lain,” kata Menteri PPPA.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Nora Idah Nita mengatakan, saat ini terdapat satu Kabupaten di Aceh yang telah mencapai kuota keterwakilan perempuan di legislatif, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang. 

Halaman:

Komentar