Jambret Berjaket Ojol di Jelambar: Pura-Pura Menolong, Lansia Malah Pingsan!

- Selasa, 03 Maret 2026 | 08:50 WIB
Jambret Berjaket Ojol di Jelambar: Pura-Pura Menolong, Lansia Malah Pingsan!

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah rekaman CCTV diperlihatkan dan sepeda motor serta jaketnya cocok, BAS akhirnya mengaku. Alexander menyatakan pelaku mengaku khilaf dan membutuhkan uang untuk membeli baju lebaran.

Barang yang berusaha diambil dari tas kecil korban antara lain dua unit HP, kartu e-money, kunci rumah, dan uang tunai sebesar Rp 891.000 beserta uang koin.

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat bernopol B 4285 UGA, helm ojol, helm hitam, sandal, dan jaket ojol yang dikenakan pelaku.

Jerat Hukum untuk Pelaku

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya kewaspadaan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, di tempat umum.

Halaman:

Komentar