KPK: Kerugian Negara Rp24 Miliar Kasus Bupati Pekalongan Setara 400 Rumah Layak Huni
POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mencapai Rp24 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dana sebesar itu seharusnya dapat dialokasikan untuk membangun sekitar 400 unit rumah layak huni bagi masyarakat Pekalongan.
Modus dan Nilai Transaksi Mencurigakan
KPK mengungkap, perusahaan keluarga Fadia Arafiq, yaitu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), menerima transaksi dari Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan senilai Rp46 miliar pada periode 2023-2026. Transaksi ini terkait pembayaran tenaga outsourcing.
Namun, dari investigasi, dana yang sebenarnya diperlukan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar. Selisih sebesar Rp24 miliar inilah yang diduga menjadi kerugian negara.
Artikel Terkait
Pertamax 92 Bakal Naik? Ini Sinyal Resmi ESDM dan Penyebabnya!
Sultan Kemnaker Terkuak: Irvian Bobby Bongkar Asal Julukan Kontroversial dari Noel di Sidang KPK
Atlet MMA Hendrikus Rahayaan Tersangka Pembunuhan: Dendam, Uang Miliaran, dan Status Misterius di Instagram
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara: Atlet MMA Jadi Pelaku, Motif Mengerikan Terungkap!