Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantah Keluarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Truk
POLHUKAM.ID - Sebuah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Tanjung Priok beredar di kalangan pengusaha truk. Surat tersebut ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) dan perusahaan angkutan barang.
Surat bernomor B/01/III/2026/Sat Lantas itu bertanggal 4 Maret 2026. Isinya meminta partisipasi bantuan THR dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Namun, pihak kepolisian langsung membantah keaslian dokumen tersebut.
Polda Metro Jaya dan Polres Bantah Keaslian Surat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa surat permintaan THR itu sedang diselidiki. "Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut," ujar Budi, Kamis (5/3/2026).
Pernyataan serupa disampaikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo. Ia menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat permintaan THR kepada pengusaha atau APTRINDO.
"Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," tegas Aris Wibowo. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus APTRINDO untuk memberikan klarifikasi.
Artikel Terkait
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Open BO di Kos, Pasokannya dari Lapas Kendari?
Militer AS Gunakan Ramalan Kiamat untuk Perang? Fakta Mengejutkan Terungkap!
Bayi Ditinggal di Pejaten, Surat dari Kakak 12 Tahun Ungkap Alasan yang Bikin Nangis
KPK Beberkan Kerugian Rp24 Miliar Kasus Bupati Pekalongan: Dana untuk 400 Rumah Rakyat Raib!