Purbaya Buka Opsi Kenaikan Harga BBM Subsidi Jika Harga Minyak Capai USD 92
POLHUKAM.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Opsi ini akan diambil jika lonjakan harga minyak dunia mulai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut perhitungan Purbaya, jika harga minyak dunia bertahan di level USD 92 per barel dalam waktu lama, defisit APBN berpotensi melebar hingga 3,6–3,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kalau tidak melakukan apa-apa, defisit kita naik ke 3,6 persen sampai 3,7 persen dari PDB," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Dampak Lonjakan Harga Minyak pada Subsidi Energi
Purbaya menjelaskan bahwa lonjakan harga minyak akan berdampak langsung pada membengkaknya beban subsidi energi. Dalam situasi tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian harga BBM sebagai salah satu langkah kebijakan.
Artikel Terkait
Blanket Overflight AS: Ancaman Tersembunyi bagi Kedaulatan Udara Indonesia?
Kamera Lumix hingga Mac Mini: Ini 6 Barang Mewah yang Disita KPK dari Faizal Assegaf, Diduga Pemberian Eks Pejabat Bea Cukai
SP3 Keluar! Rismon Sianipar Dinyatakan Bebas dari Kasus Ijazah Jokowi, Ini Kata Ahli Forensik
Izin Lintas Udara AS Ditolak? Ini Penjelasan Lengkap Kemenlu Soal Status Terkini