Purbaya Buka Opsi Kenaikan Harga BBM Subsidi Jika Harga Minyak Capai USD 92
POLHUKAM.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Opsi ini akan diambil jika lonjakan harga minyak dunia mulai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut perhitungan Purbaya, jika harga minyak dunia bertahan di level USD 92 per barel dalam waktu lama, defisit APBN berpotensi melebar hingga 3,6–3,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kalau tidak melakukan apa-apa, defisit kita naik ke 3,6 persen sampai 3,7 persen dari PDB," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 6 Maret 2026.
Dampak Lonjakan Harga Minyak pada Subsidi Energi
Purbaya menjelaskan bahwa lonjakan harga minyak akan berdampak langsung pada membengkaknya beban subsidi energi. Dalam situasi tersebut, pemerintah dapat mempertimbangkan penyesuaian harga BBM sebagai salah satu langkah kebijakan.
Artikel Terkait
Hoaks Viral! Penkopassus Buka Suara Soal Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan Polisi! Apa Isi Kontroversi Video Ceramah JK yang Bikin Heboh?
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?