LPSK Beri Perlindungan 24 Jam
Menanggapi hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung turun tangan memberikan pengawalan dan perlindungan 24 jam kepada Pasmilawati dan keluarganya. LPSK juga berkoordinasi dengan Polres Metro Kota Bekasi.
Rieke Diah Pitaloka telah mendatangi Polres Metro Kota Bekasi untuk menyampaikan surat dukungan resmi agar polisi memberikan perlindungan maksimal kepada saksi kunci dan keluarganya.
Bukan Penyidik, Diduga Upaya Pembungkaman
Setelah berkoordinasi dengan polisi, Rieke memastikan bahwa sosok misterius tersebut bukanlah penyidik dari kepolisian. Ia menduga kuat adanya upaya untuk membungkam saksi kunci dalam kasus ini.
"Berarti kalau memang bukan dari kepolisian, ada pihak yang berupaya membungkam supaya istrinya tidak bisa bersaksi," kata Rieke.
Di akhir pernyataannya, Rieke Diah Pitaloka juga menyampaikan permohonan perhatian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan saksi mendapat perlindungan.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Putus Lewat Surat! Ini Alasan Mengejutkan yang Bikin Dokter Kamelia Nangis
Fatwa Muhammadiyah: Trading Kripto Halal, Tapi 3 Hal Ini DILARANG Keras!
KPK Bongkar Modus Japrem: Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Baru, Fee Proyek Capai Rp7 Miliar!
DPR Pertanyakan Siaga I TNI: Persiapan Perang atau Patroli Gang Biasa?