LPSK Beri Perlindungan 24 Jam
Menanggapi hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) langsung turun tangan memberikan pengawalan dan perlindungan 24 jam kepada Pasmilawati dan keluarganya. LPSK juga berkoordinasi dengan Polres Metro Kota Bekasi.
Rieke Diah Pitaloka telah mendatangi Polres Metro Kota Bekasi untuk menyampaikan surat dukungan resmi agar polisi memberikan perlindungan maksimal kepada saksi kunci dan keluarganya.
Bukan Penyidik, Diduga Upaya Pembungkaman
Setelah berkoordinasi dengan polisi, Rieke memastikan bahwa sosok misterius tersebut bukanlah penyidik dari kepolisian. Ia menduga kuat adanya upaya untuk membungkam saksi kunci dalam kasus ini.
"Berarti kalau memang bukan dari kepolisian, ada pihak yang berupaya membungkam supaya istrinya tidak bisa bersaksi," kata Rieke.
Di akhir pernyataannya, Rieke Diah Pitaloka juga menyampaikan permohonan perhatian kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan saksi mendapat perlindungan.
Artikel Terkait
Waspada! Ini Tarif BPJS Kesehatan 2025 yang Bikin Kantong Jebol & Cara Cek Iuran Terbaru
Mahfud MD Bongkar Kelemahan Hukum Laporan Makar Saiful Mujani: Ini Buktinya!
Dari Kos 3x4 ke Ruko Mewah: Kisah Teknisi iPhone yang Raup Cuan Ratusan Juta dari Servis Apple
Viral Pocong Depok Minta Tolong Buka Kain Kafan? Polisi Bongkar Fakta Hoaks yang Bikin Geger