Ironi Hukum: Pengkritik Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar, Kini Terdakwa Ijazah Palsu?

- Rabu, 11 Maret 2026 | 05:00 WIB
Ironi Hukum: Pengkritik Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar, Kini Terdakwa Ijazah Palsu?

Laporan Balik dan Pola Relawan

Melalui pengacaranya, Refly Harun, Rismon telah menyatakan akan melaporkan balik Andi Azwan, sang pelapor, jika tuduhan ijazah palsu terhadapnya tidak terbukti. Ini adalah langkah hukum yang lazim untuk menjerat pelapor dengan pasal pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan jika laporannya ternyata tidak berdasar.

Refly Harun sendiri berpendapat bahwa laporan terhadap Rismon ini bisa jadi merupakan taktik untuk mengalihkan isu atau menekan pihak yang kritis, terutama sebelum kasus ijazah Jokowi dan bahkan ijazah SMA Gibran selesai secara tuntas. Pola pelaporan terhadap pengkritik selama dua periode pemerintahan Jokowi menjadi konteks yang tidak bisa diabaikan dalam membaca dinamika ini.

Implikasi dan Kesimpulan

Kasus ini meninggalkan sejumlah pertanyaan besar. Jika ijazah Rismon terbukti asli, maka Andi Azwan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum. Sebaliknya, jika terbukti palsu, maka tidak hanya kredibilitas Rismon yang runtuh, tetapi juga memantulkan pertanyaan serius terhadap proses verifikasi ahli di pengadilan dan narasi besar seputar kasus ijazah presiden.

Drama hukum ini, dengan segala kompleksitas dan ironinya, masih akan terus berlanjut. Hasil akhirnya akan sangat menentukan tidak hanya bagi para pihak yang berseteru, tetapi juga bagi opini publik mengenai integritas akademik dan objektivitas proses hukum di Indonesia.

Direktur ABC Riset & Consulting

Halaman:

Komentar