KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan Usai Gelombang Kritik Netizen
Oleh: Rosadi Jamani
Kronologi Penahanan dan Pengembalian Gus Yaqut ke Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah memutuskan untuk menjemput dan mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keputusan ini datang setelah gelombang kritik keras dari publik dan netizen di media sosial.
Kisah ini berawal pada 12 Maret 2026, ketika Yaqut resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan oleh tim hukumnya telah ditolak.
Alasan Pengalihan ke Tahanan Rumah dan Reaksi Publik
Pada 17 Maret, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan, yaitu GERD akut. Permohonan ini dikabulkan oleh KPK pada 19 Maret malam, sehingga statusnya berubah dan ia dapat menjalani masa penahanan di rumahnya di Condet, Jakarta Timur.
Namun, keputusan KPK ini justru memicu badai kritik. Publik dan netizen mempertanyakan keistimewaan yang diberikan, terutama ketika beredar kabar bahwa Gus Yaqut terlihat santai di rumah selama masa Lebaran. Tekanan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan aktivis antikorupsi, semakin menguat.
Artikel Terkait
Viral! Bupati Situbondo Tawarkan Pekerjaan ke LC, Ini Responsnya yang Bikin Netizen Kagum
Viral Daster Pink Sidoarjo 7 Menit: Apa Isi Video Main Neng Pawon yang Bikin Netizen Geger?
Harga Minyak US$ 100: BBM Nonsubsidi Naik, Subsidi Terancam Jebol?
6 Instagram Downloader Terbaik 2026: Mana yang Paling Ampuh?