KPK Kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan Usai Gelombang Kritik Netizen
Oleh: Rosadi Jamani
Kronologi Penahanan dan Pengembalian Gus Yaqut ke Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah memutuskan untuk menjemput dan mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Keputusan ini datang setelah gelombang kritik keras dari publik dan netizen di media sosial.
Kisah ini berawal pada 12 Maret 2026, ketika Yaqut resmi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 2023–2024. Sehari sebelumnya, upaya praperadilan yang diajukan oleh tim hukumnya telah ditolak.
Alasan Pengalihan ke Tahanan Rumah dan Reaksi Publik
Pada 17 Maret, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan pengalihan status tahanan menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan, yaitu GERD akut. Permohonan ini dikabulkan oleh KPK pada 19 Maret malam, sehingga statusnya berubah dan ia dapat menjalani masa penahanan di rumahnya di Condet, Jakarta Timur.
Namun, keputusan KPK ini justru memicu badai kritik. Publik dan netizen mempertanyakan keistimewaan yang diberikan, terutama ketika beredar kabar bahwa Gus Yaqut terlihat santai di rumah selama masa Lebaran. Tekanan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan aktivis antikorupsi, semakin menguat.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali