Kabais TNI Diganti Usai 4 Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
POLHUKAM.ID - Markas Besar TNI secara resmi menyatakan telah dilakukan penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) yang dijabat Letjen TNI Yudi Abrimantyo. Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban menyusul pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais," tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Meski ditanya lebih rinci, termasuk apakah jabatan tersebut telah diganti oleh pejabat baru, Aulia tidak memberikan penjelasan detail.
4 Anggota Bais TNI Ditahan sebagai Tersangka
Perkembangan terbaru menyebutkan, empat anggota Bais TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyelidik internal TNI (Puspom TNI).
Penetapan tersangka internal TNI ini menuai sorotan. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai pengamanan keempat anggota BAIS TNI oleh Puspom TNI berpotensi melokalisir kasus hanya di lingkungan internal militer. Padahal, Presiden Prabowo Subianto telah memberi perintah tegas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif dan terbuka melalui peradilan umum.
Artikel Terkait
PHK Massal PPPK Mengancam Daerah: Efek Domino Kebijakan Prabowo yang Bikin Resah
Eks Menag Yaqut Bungkam Usai Diperiksa KPK 3 Jam: Apa yang Dirahasiakan Soal Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar?
Lapor SPT Tahunan 2026 Jadi Gampang? Rahasianya Pakai Software Payroll Ini!
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK: Benarkah Gelombang Kritik Netizen yang Memaksa?