Hal itu diungkap Damai Hari Lubis di akun Youtube Nur Sugi alias Gus Nur.
"Jadi ini ada berita RKUHP hina DPR, Jaksa, Polisi, Wali Kota ancamannya 18 bulan, dan menghina pemerintah bisa dihukum 4 tahun," kata Gus Nur yang bertindak sebagai moderator.
Menjawab pertanyaan itu, Damai menilai sebagai pejabat publik seharusnya menerima masukan dan kritikan, bahkan ketika ada ekspresi ketidakpuasan dari rakyat, maka tak perlu berlebihan mesti dipidanakan.
"Batasan penghinaan itu bagaimana? Nah kalau pejabat publik tak amanah, salah apa kita gak boleh bilang goblok, tolol? Itu kan termasuk bahasa yang resmi dan ada di kamus KBBI, berarti ini juga berbenturan dengan bidang etimologi, berati minta pendapat ahli bahasa, nanti kita kesulitan, bilang goblok ga boleh," kata Damai.
Ketika ekspresi ketidakpuasan rakyat diperhalus akan menjadi aneh karena diancam RKUHP.
"Nanti goblok dibilang tidak pintar, korupsi nanti diganti tidak jujur? kan lucu. Rumit nantinya," jelasnya.
Sebelumnya, bulan depan rencananya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan. Namun, masih ada sejumlah pasal yang menggelitik publik. Yaitu mengenai pasal hukuman bagi penghina pemerintah dan DPR.
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan