Sebelumnya diketahui, RKUHP rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.
Aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut.
"Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Kemudian, ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasa 240 RKUHP tersebut akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 24 RUKUHP berikut ini.
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur