Tetangga Legalkan Ganja, Indonesia Bahas Soal Kratom, Begini Kata BNN

- Senin, 20 Juni 2022 | 04:50 WIB
Tetangga Legalkan Ganja, Indonesia Bahas Soal Kratom, Begini Kata BNN

Baca Juga: Klop Sama Gerindra, PKB Ajak PKS dan Demokrat Ikut Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya

“Kratom masih dalam proses, kami melihat bagaimana sampai sekarang itu masih menunggu. Ada aturan-aturan yang harus kami laksanakan. Akan tetapi, kami dari BNN mengusulkan itu jadi salah satu bahan dalam perubahan Undang-Undang (Narkotika),” kata Kepala BNN.

BNN tahun lalu menyampaikan rencananya mengusulkan, agar kratom (Mitragyna speciosa) masuk dalam narkotika golongan I sehingga tanaman itu tidak dapat digunakan untuk pengobatan.

Rencana itu kemudian menuai polemik karena beberapa kelompok masyarakat menggunakan kratom sebagai bahan obat-obatan tradisional/herbal.

Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat, pada bulan ini, menyampaikan tanaman kratom punya potensi jadi pendorong perekonomian masyarakat yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Ia menambahkan kratom saat ini menjadi salah satu tanaman asli Kapuas Hulu yang masih dibudidaya oleh beberapa masyarakat.

Baca Juga: Bukan PKS dan Demokrat, Ternyata PKB Aliansinya Sama Gerindra, Usung Prabowo dan Cak Imin!

Akan tetapi, BNN meyakini kratom memiliki efek samping yang lebih kuat daripada morfin, zat yang saat ini masuk narkotika golongan II di Indonesia.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler