Bareskrim Ungkap Perputaran Uang Rp124 Miliar Jaringan Narkoba The Doctor
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami praktik pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh jaringan bandar narkoba internasional, Andre Fernando alias 'The Doctor' dan Hendra Lukmanul Hakim alias 'Pakcik'. Investigasi mengungkap perputaran dana masif mencapai Rp124 miliar yang mengalir melalui rekening pihak ketiga atau rekening proxy.
Detail 4 Rekening Penampung Utama
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan ditemukan 4 rekening proxy utama yang menampung hasil kejahatan. Total ada 2.134 transaksi dengan nilai kumulatif Rp124.052.487.704,97.
1. Rekening Tersangka L (Rp81,9 Miliar)
Rekening milik tersangka L asal Bekasi mencatat arus masuk tertinggi, yaitu Rp81,9 miliar dari 946 transaksi. Pola structuring atau pemecahan transaksi terlihat sangat rapi dengan nominal berulang Rp99.999.999 sebanyak 445 kali untuk menghindari deteksi. L direkrut dengan imbalan hanya Rp1 juta untuk menyerahkan kartu ATM dan akses m-banking.
Artikel Terkait
Pengajian 40 Hari Vidi Aldiano: Ribuan Pelayat Hadir, Hanya Habib Jafar yang Terlihat dari Kalangan Artis
Jusuf Kalla Emosional Klarifikasi Ijazah Jokowi: Saya Hanya Kasih Nasihat, Bukan Perkeruh!
Jusuf Kalla Buka Suara: Saya Difitnah! Ini Klarifikasi Lengkap Soal Laporan Penistaan Agama
Wuling Eksion EV & PHEV Meluncur 22 April 2026: Inilah 7 Fakta yang Bakal Guncang Pasar Mobil Listrik Indonesia!