Sementara itu, Abu Janda memiliki pandangan berbeda. Ia menilai laporan yang dilayangkan terhadap dirinya bukan murni masalah hukum, melainkan didasari oleh kebencian dan dendam politik. "Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," tegas Abu Janda.
Latar Belakang dan Kronologi Laporan Polisi
Laporan terhadap keduanya diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku pada Senin, 20 April 2026, dan telah teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum pelapor, Paman Nurlette, menyatakan bahwa laporan ini berkaitan dengan unggahan Ade Armando dan Abu Janda mengenai ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut Nurlette, konten yang diunggah keduanya diduga merupakan video yang telah dipotong-potong. Lebih lanjut, narasi yang disertakan dalam unggahan tersebut dituding bersifat menghasut, provokatif, dan manipulatif, sehingga berpotensi menciptakan kegaduhan dan persepsi negatif di ruang publik.
"Perlu kami tegaskan, dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai narasi penghasutan, provokasi, manipulatif, provokatif, dan konfrontatif, itu membentuk persepsi negatif masyarakat di ruang interaksi sosial," papar Nurlette di Polda Metro Jaya.
Perkembangan kasus hukum yang melibatkan dua komentator politik ini terus menjadi perhatian. Kedua pihak menyatakan akan menjalani proses hukum, sementara publik menunggu penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Artikel Terkait
Hoaks Viral! Penkopassus Buka Suara Soal Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus
Forklift 2024: Solusi Cerdas Atasi Tantangan Logistik & Tingkatkan Efisiensi 300%?
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?
Jokowi Buka Suara Soal Restorative Justice: Kenapa Roy Suryo & Dokter Tifa Cuma Dibalas Senyum?