"Menurut saya, imbauan atau pernyataan itu (boleh tidak pakai masker di ruang terbuka yang tak ramai) ditinjau kembali, bahkan dibatalkan. Saya usul kepada pemerintah agar aturan protokol kesehatan dikembalikan seperti semula," kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 PB IDI Erlina Burhan, Ahad (19/6).
Kebijakan pelonggaran penggunaan masker diumumkan Presiden Joko Widodo pada pertengah Mei lalu. Masyarakat boleh tidak memakai masker di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Menurut Erlina, ketika Presiden membuat pernyataan itu laju kenaikan kasus harian Covid-19 sedang rendah-rendahnya bahkan di bawah 200 kasus baru per hari. Tapi, kini kondisi telah berubah dengan terjadinya kenaikan kasus harian. "Dengan kondisi sekarang menurut saya, harus kembali lagi pakai masker," ujarnya.
Erlina mengingatkan, jangan sampai terjadi lagi lonjakan kasus karena tak ada pengubahan kebijakan penggunaan masker. Apalagi, saat ini mulai menyebar virus corona subvarian omikron BA.4 dan BA.5, yang berhasil memicu kenaikan kasus di sejumlah negara seperti Afrika Selatan dan Amerika Serikat.
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting mengisyaratkan ketentuan penggunaan masker masih sama seperti yang disampaikan Presiden. Sebab, situasi pandemi di Tanah Air masih dalam kategori level 1.
Alex mengatakan, masyarakat masih diizinkan tidak memakai masker di ruang terbuka yang tak ramai orang. "Yang penting orangnya sudah divaksinasi lengkap dan tidak bergejala, dia boleh buka masker di area publik asalkan bukan kerumunan," ujarnya.
Artikel Terkait
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!