Sah! KPK Resmi Terbitkan Surat Pencekalan Bandum PBNU dan Adiknya

- Senin, 20 Juni 2022 | 20:50 WIB
Sah! KPK Resmi Terbitkan Surat Pencekalan Bandum PBNU dan Adiknya

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya (KPK) telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming dan Rois Sunandar.

Baca Juga: Cium Dugaan Korupsi Terkait Proyek di BUMN, KPK Melesat Tetapkan Tersangka 

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," terang Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (20/6/2022).

Menurut Ali Fikri, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," tambahnya.

Informasi pencegahan terhadap Bendum Mardani H Maming dan Rois Sunandar sebelumnya disampaikan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. "Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh.

Nursaleh menegaskan bahwa pada surat permohonan pencekalan KPK itu, Mardani H Maming disebut berstatus tersangka. Surat pencegahan yang dimaksud Achmad Nursaleh itu bernomor R-1334, dikeluarkan KPK pada Kamis, 16 Juni dan ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham RI.

Pada surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk Mardani H Maming dan Rois Sunandar itu, secara tegas KPK menyebut sedang melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi terhadap tersangka Mardani H Maming terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu. Mardani H Maming dicekal dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel periode 2010-2018, sedangkan Rois Sunandar sebagai Direktur Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan.

Sementara itu, pada Rabu (23/6/2022) nanti, Pengadilan Tipikor Banjarmasin bakal kembali menggelar persidangan dugaan suap pengalihan IUP Tanah Bumbu dengan agenda pembacaan vonis bagi terdakwa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu bekas anak buah Bupati Mardani H Maming.

Halaman:

Komentar