POLHUKAM.ID -Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Sigit Widodo, mengomentari perihal surat edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris yang melarang pemasangan spanduk di wilayah tersebut.
Diketahui Mohammad Idris menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame maupun Atribut Lainnya pada Jumat (16/6/2023).
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, lembaga/instansi swasta hingga perorangan di wilayah setempat.
Pertimbangan Idris mengeluarkan surat edaran tersebut ialah demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Di dalam surat edaran dijelaskan bahwa pihak yang dimaksud dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/ rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!