Menurut Roy, laporan yang dibuat salah satu umat Buddha itu kental muatan politik.
"Ya, kental sekali nuansa politisnya," kata Roy, Selasa (21/6).
Eks Kemenpora itu menilai isu tersebut telah digoreng buzzer yang bisa saja berdampak pada perpecahan. "Jelas sekali ini adalah gorengan BuzzerRp yang masif untuk memecah belah sesama anak bangsa," kata Roy.
Kurniawan Santoso sudah melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan laporan dilayangkan karena kata-kata Roy dalam unggahannya telah menyinggung umat Buddha.
Karena itu, pelapor memutuskan untuk memperkarakan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. "Itu bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan dilecehkan. Karena itu, kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," ujar Herna.
Laporan Herna diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Roy dituduhkan melanggar Pasal 156A dan 28 Ayat 2 serta 45A Ayat 2 tentang UU ITE.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Lisa Mariana Pasang Tarif Rp150 Juta, Pablo Benua: Matre!
Iseng BO Cewek MiChat dan Lanjut VCS, Lansia Pensiunan PNS Jadi Korban Pemerasan hingga Rp300 Juta
Viral Polisi di Padalarang Minta Rp500 Ribu ke Pemotor Kena Tilang, Emosi Ditanya Uangnya buat Apa
Terungkap! Total Korban Pelecehan Dokter Kandungan Iril Firdaus Bertambah Jadi 9 Orang