Kurniawan Santoso sudah melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan laporan dilayangkan karena kata-kata Roy dalam unggahannya telah menyinggung umat Buddha.
Karena itu, pelapor memutuskan untuk memperkarakan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. "Itu bahasanya yang membuat kami bereaksi. Itu simbol agama kami dibuat seperti itu terus ditertawakan dilecehkan. Karena itu, kami bersikap membawa ini ke ranah hukum," ujar Herna.
Laporan Herna diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Roy dituduhkan melanggar Pasal 156A dan 28 Ayat 2 serta 45A Ayat 2 tentang UU ITE.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur