Pada Januari 2022 lalu, sidang gugatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengaku mengalami kerugian dengan tergugat Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang perdata itu, Yusuf Mansur diduga melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah. Tiga orang TKI di Hong Kong mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian Rp560 juta.
TKI tersebut terjerat kasus investasi tabung tanah berawal saat Yusuf Mansur mengisi acara di Hong Kong pada 2014 lalu. Dalam ceramahnya, Yusuf Mansur mengajak para TKI yang ada di sana menginvestasikan uangnya untuk membeli sebuah tanah secara bersama yang nominal per meternya dipatok Rp2,2 juta. Namun pada kenyataannya, bisnis ini tidak jelas, dan berujung para TKI itu mengajukan gugatan secara perdata.
Terbaru, rumah Ustaz Yusuf Mansur di kawasan Cipondoh, Tangerang, didatangi puluhan massa pada pada Senin (20/6/2022) pagi. Diketahui, massa yang berkerumun ingin membahas mengenai bisnis investasi yang diduga berkaitan dengan pendakwah itu.
Namun sayangnya, mereka tidak berhasil menemui pria bernama lengkap Jam'an Nurchotib Mansur di kediamannya.
Itulah sederet kasus Yusuf Mansur yang belum juga menemukan titik terang.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan