Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama.
“Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” Kata Sekjen MUI Pusat, Buya Amirsyah Tambunan, kemarin.
Sebelumnya PN Surabaya telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada senin 20 Juni lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.
“Terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya ketika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan tersebut,” tegasnya.
Pernikahan beda agama di negara Indonesia lanjut dia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur