PN Surabaya Legalkan Menikah Beda Agama, Ini Reaksi Keras MUI

- Kamis, 23 Juni 2022 | 08:20 WIB
PN Surabaya Legalkan Menikah Beda Agama, Ini Reaksi Keras MUI

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Selain itu, pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Pasal 28 B ayat 1 dimana setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Dan ayat 2 berbunyi setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan,” pungkasnya.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler