"Bukannya kami tidak mau membuka draft tersebut kepada publik, tapi ada proses yang harus dihormati bersama. Sampai hari ini, tim dari Pemerintah masih membaca ulang. Kita tidak mau apa yang terjadi di UU Cipta Kerja (CK) terulang," ujarnya pada Diskusi terkait Contempt of Court dalam RUU tentang KUHP bersama elemen masyarakat, pakar, serta Pemred media secara daring, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/6/2022).
Eddy menjelaskan bahwa Pemerintah sedang membaca secara teliti mengenai draft terbaru RKHUP. "Pemerintah masih membaca secara teliti betul [draft terbaru RKHUP]. Jika sudah selesai kita serahkan ke DPR, baru kemudian [dibuka] ke publik. Malu ini ada puluhan guru besar hukum pidana jika tidak dibaca secara teliti," imbuhnya.
Eddy kemudian menjelaskan bahwa draft RKHUP tersebut masih dapat berubah. Oleh karena itu, jika draft tersebut belum selesai dan diserahkan ke DPR, draft tersebut bulan dapat dibuka ke publik.
"Kalau hari ini kita serahkan dan masih ada perubahan, kita akan dicaci maki [lagi]. Jadi, kita ini maju kena mundur kena. Saya mengerti betul, jadi mohon bersabar. Bukannya tidak mau membuka ke publik," tutupnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Siapa Marsinah? Aktivis Buruh yang Didorong Presiden Prabowo untuk Jadi Pahlawan Nasional
Mahasiswa Tangkap Intel Polisi yang Menyusup Aksi Buruh Semarang
Demo Buruh di Semarang Ricuh, 18 Mahasiswa Ditangkap Polisi, 5 Dilarikan ke RS
WASPADA! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal 32 & 35 UU ITE Untuk Tangkap Roy Suryo dkk Dalam Kasus Ijazah Palsu