"Bukannya kami tidak mau membuka draft tersebut kepada publik, tapi ada proses yang harus dihormati bersama. Sampai hari ini, tim dari Pemerintah masih membaca ulang. Kita tidak mau apa yang terjadi di UU Cipta Kerja (CK) terulang," ujarnya pada Diskusi terkait Contempt of Court dalam RUU tentang KUHP bersama elemen masyarakat, pakar, serta Pemred media secara daring, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/6/2022).
Eddy menjelaskan bahwa Pemerintah sedang membaca secara teliti mengenai draft terbaru RKHUP. "Pemerintah masih membaca secara teliti betul [draft terbaru RKHUP]. Jika sudah selesai kita serahkan ke DPR, baru kemudian [dibuka] ke publik. Malu ini ada puluhan guru besar hukum pidana jika tidak dibaca secara teliti," imbuhnya.
Eddy kemudian menjelaskan bahwa draft RKHUP tersebut masih dapat berubah. Oleh karena itu, jika draft tersebut belum selesai dan diserahkan ke DPR, draft tersebut bulan dapat dibuka ke publik.
"Kalau hari ini kita serahkan dan masih ada perubahan, kita akan dicaci maki [lagi]. Jadi, kita ini maju kena mundur kena. Saya mengerti betul, jadi mohon bersabar. Bukannya tidak mau membuka ke publik," tutupnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Wakil Kepala BGN Ungkap Ada Politisi Minta Jatah Dapur MBG: Enak Aja Lu!
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
Rupiah Anjlok ke Rp 16.700 per Dolar AS, Purbaya Yakin Akan Naik Pekan Depan
Golkar Bantah Kawal Gibran Wapres Dua Periode Sesuai Arahan Jokowi