Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai melakukan langkah-langkah strategis untuk antisipasi kemungkinan terjadinya sengketa selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dengan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak.
"Sesuai dengan Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu, pencalonan anggota DPRD Kabupaten Kudus mulai pada tanggal 24 April 2023. Hal tersebut merupakan tahapan yang paling berpotensi terjadinya sengketa sehingga perlu diantisipasi sejak dini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di sela-sela rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu dan potensi sengketa pada tahapan pemilu 2024 di ruang serba guna Bawaslu Kabupaten Kudus, Kamis (23/6/2022).
Ia mengungkapkan sebagai langkah awal pencegahan terjadinya sengketa tahapan pemilu maka Bawaslu menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak. Langkah ini juga sebagai persiapan menghadapi ketika terjadi sengketa tahapan Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus Kasmian menambahkan bahwa berpotensi terjadinya sengketa proses pemilu, yakni pada tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kudus.
"Akan tetapi, sengketa juga bisa saja terjadi pada tahapan lain, seperti penetapan peserta Pemilu 2024, laporan dana kampanye, dan tahapan kampanye," ungkapnya.
Selain terjadinya sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (PSPP) sebagai akibat keputusan atau berita acara KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota, kata Kasmian, sengketa proses pemilu juga bisa terjadi antarpeserta pemilu ketika peserta pemilu merasa ada hak yang dirugikan oleh peserta pemilu lainnya.
Artikel Terkait
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi
3 Hafiz 30 Juz dari Purwokerto Diterima di 10+ Kampus Top Dunia, Ini Rahasianya!
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! CSO & AR, Ini Syarat dan Link Daftar Resminya