Ia menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang tertutupi oleh alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya. Mekanismenya ini dilakukan dengan penyelesaian sengketa acara cepat.
Sementara itu, anggota KPU Cahyo Maryadi memberikan masukan dengan menambahkan tahapan Pemilu 2024 yang berpotensi terjadinya sengketa, yakni pada tahapan pemungutan suara. Tahapan pemungutan suara, kata dia, juga berpotensi karena surat keputusan KPU setempat tentang pembentukan KPPS juga rawan disengketakan oleh peserta pemilu.
Jika terjadi sengketa, kata Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kudus Harso Widodo, pihaknya akan berupaya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk bawaslu setempat.
Ia juga berharap penyelenggara pemilu dengan pemangku kepentingan di daerah inisaling bersinergi demi terwujudnya pemilu yang bermartabat.
Sumber: repjogja.republika.co.id
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur