Ia menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang tertutupi oleh alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya. Mekanismenya ini dilakukan dengan penyelesaian sengketa acara cepat.
Sementara itu, anggota KPU Cahyo Maryadi memberikan masukan dengan menambahkan tahapan Pemilu 2024 yang berpotensi terjadinya sengketa, yakni pada tahapan pemungutan suara. Tahapan pemungutan suara, kata dia, juga berpotensi karena surat keputusan KPU setempat tentang pembentukan KPPS juga rawan disengketakan oleh peserta pemilu.
Jika terjadi sengketa, kata Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kudus Harso Widodo, pihaknya akan berupaya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk bawaslu setempat.
Ia juga berharap penyelenggara pemilu dengan pemangku kepentingan di daerah inisaling bersinergi demi terwujudnya pemilu yang bermartabat.
Sumber: repjogja.republika.co.id
Artikel Terkait
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai
Pertemuan Rahasia di Solo: Pengamat Bongkar Alasan Sebenarnya Wasekjen Demokrat Temui Jokowi
Rieke Diah Pitaloka Bongkar Data BPJS: Benarkah Separuh Rakyat Indonesia Miskin?