Ia menyebutkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang tertutupi oleh alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya. Mekanismenya ini dilakukan dengan penyelesaian sengketa acara cepat.
Sementara itu, anggota KPU Cahyo Maryadi memberikan masukan dengan menambahkan tahapan Pemilu 2024 yang berpotensi terjadinya sengketa, yakni pada tahapan pemungutan suara. Tahapan pemungutan suara, kata dia, juga berpotensi karena surat keputusan KPU setempat tentang pembentukan KPPS juga rawan disengketakan oleh peserta pemilu.
Jika terjadi sengketa, kata Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kudus Harso Widodo, pihaknya akan berupaya memfasilitasi sarana dan prasarana untuk bawaslu setempat.
Ia juga berharap penyelenggara pemilu dengan pemangku kepentingan di daerah inisaling bersinergi demi terwujudnya pemilu yang bermartabat.
Sumber: repjogja.republika.co.id
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali