Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi menjelaskan, SuperApps tersebut nantinya akan menggabungkan aplikasi-aplikasi pelayanan masyarakat di Kepolisian. Misalnya seperti, E-Tilang, SKCK Online, STNK Online, SIM Online, hingga fitur panggilan darurat juga disediakan dalam SuperApps tersebut.
Dengan kata lain, segala pelayanan yang dibutuhkan masyarakat bisa diakses dengan hanya satu genggaman.
"Kami harapkan kedepannya dengan adanya sosialisasi ke masyarakat dan menjawab kebutuhan dari masyarakat tentang simple dan sederhana, itu nanti akan disatukan dalam satu wadah namanya SuperApps," kata Slamet kepada wartawan, Jakarta, Jumat (24/6).
Slamet juga menegaskan, Aplikasi SuperApps Presisi ini tidak akan menyetop ataupun mematikan kreasi maupun inovasi serta kreativitas dari SDM di masing-masing satuan kerja.
"Cuma kami bisa mengawasi. Kami menyatukan dan memastikan keamanan data dari aplikasi tersebut," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini.
Dalam hal ini, Slamet memaparkan, terkait pembuatan Aplikasi SuperApps ini, pihaknya memperhatikan empat pilar sumber daya teknologi, yakni, insfratruktur, aplikasinya itu sendiri, datanya dan sumber daya manusianya.
Artikel Terkait
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Dipotong, Intimidasi, hingga Klaim Palsu Cucu Menteri!