"Kalau kita bicara aplikasi, maka aplikasi itu adalah produk dari pada datanya. Nah, setelah disatukan itu kita di data itu kita buat tata kelola datanya. Nah tata kelola datanya itu ada tiga hal people, proses dan teknologinya," ucap Slamet.
Untuk menguatkan hal itu, Slamet mengungkapkan, Polri mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) satu data. Setelah terbit, saat ini, DIV TIK Polri membentuk portal satu data.
"Portal satu data itu berkaitan dengan interaksi dan tukar data. Setelah itu kita buat, sebelum portal data kita buat namanya forum satu data. Nah, forum satu data itu ditandatangani oleh Pak Kapolri nanti kedepannya. Dengan forum satu data itu, menunjuk siapa nanti masing-masing aplikasi itu bertanggung jawab untuk berikan kelola data di dalam satu data Polri itu," papar Slamet.
Lebih dalam, Slamet menyebut, kedepan pihaknya mempersiapkan standarisasi data dan standarisasi meta data yang berujung analisis crosstab, agar dalam rangka mengambil kebijakan hanya terjadi margin of error minial 0,1-1 persen.
"Nah yang kami kembangkan tidak hanya yang tadi saya katakan aplikasi kemudian datanya. Tapi tata kelolanya, regulasinya, yang kami siapkan. Karena memang ini memerlukan waktu, perlunya edukasi, dan sosialiasi. Disamping itu tujuannya juga tidak menghambat aplikasi-aplikasi yang sudah ada di masyarakat," tutup Slamet.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!
Prajurit TNI AL Baru Dilantik Tewas di Kapal Perang, Keluarga Temukan Luka Lebam dan Darah di Selangkangan
Rupiah Anjlok ke Rp17.420! Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah, Apa yang Terjadi?