Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Pastikan Enam Karyawan Holywings Ditahan

- Sabtu, 25 Juni 2022 | 22:40 WIB
Resmi Ditetapkan Tersangka, Polisi Pastikan Enam Karyawan Holywings Ditahan

Menurut Budhi, hingga saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus penistaan agama di Holywings. Namun demikian, pihaknya akan terus mendalami lagi apakah ada peran pegawai lain yang terlibat dalam promosi minuman alkohol itu atau tidak.

"Kami masih terus mendalami kepada pihak-pihak terkait," kata Budhi.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau 156 A KUHP. Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama maksimal 10 tahun.

Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Adapun, pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler