Hal tersebut terungkap dalam Sidang Praperadilan di PN Tangerang dengan Jimmy Lie sebagai pemohon dan Penyidik Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota sebagai termohon.
Sidang yang digelar Jumat (25/6) menghadirkan saksi ahli dari termohon, sedangkan pihak pemohon mengajukan 32 bukti kepada hakim.
Saksi Ahli, Kombes Pol. (Purn) Dr. Warasman Marbun menerangkan, penetapan tersangka dan penahanan saudara Jimmy Lie sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pendapat tersebut berkaca dari aspek formil yang dilakukan penyidik sudah sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menetapkan seseorang jadi tersangka dan menahannya.
Di depan Majelis Hakim tunggal Rustiyono, saksi ahli menyebut seseorang yang memiliki KTP sulit bila disebut tidak mengetahui NIK yang dipunyainya.
"Seseorang yang sudah memiliki KTP masa dia tidak tahu NIK yang sebenarnya. Itu ada dalam ilmu pidana, ilmu bantu, ilmu logika, ilmu pengetahuan ilmiah, kemudian ilmu secara sosiologis," kata Saksi Warasman.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M