Hal tersebut terungkap dalam Sidang Praperadilan di PN Tangerang dengan Jimmy Lie sebagai pemohon dan Penyidik Unit Krimum Polres Metro Tangerang Kota sebagai termohon.
Sidang yang digelar Jumat (25/6) menghadirkan saksi ahli dari termohon, sedangkan pihak pemohon mengajukan 32 bukti kepada hakim.
Saksi Ahli, Kombes Pol. (Purn) Dr. Warasman Marbun menerangkan, penetapan tersangka dan penahanan saudara Jimmy Lie sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pendapat tersebut berkaca dari aspek formil yang dilakukan penyidik sudah sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menetapkan seseorang jadi tersangka dan menahannya.
Di depan Majelis Hakim tunggal Rustiyono, saksi ahli menyebut seseorang yang memiliki KTP sulit bila disebut tidak mengetahui NIK yang dipunyainya.
"Seseorang yang sudah memiliki KTP masa dia tidak tahu NIK yang sebenarnya. Itu ada dalam ilmu pidana, ilmu bantu, ilmu logika, ilmu pengetahuan ilmiah, kemudian ilmu secara sosiologis," kata Saksi Warasman.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras