Berdasarkan aspek formil dari Perma 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Peradilan dari termohon, bahwa berdasarkan Pasal 2, untuk menilai penetapan tersangka itu disebut dua alat bukti, artinya mendapat dua alat bukti mendapat aspek formil.
Ia lalu menjelaskan, pokok perkara pidana dan penerapan pasal tidak dapat diuji di praperadilan karena sudah masuk aspek materil.
"Pokok perkara pidana domain dan yuridiksi pengadilan umum. Menguraikan unsur-unsur dari tindak pidana yang diduga oleh seseorang itu pun diperiksa oleh pokok perkara di sidang peradilan umum. Jadi bukan domain dari praperadilan," jelasnya.
Sidang lanjutan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Jimmy Lie akan berlanjut pada Senin 27 Juni 2022 pekan depan.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur